SLAWI - Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menerima remisi khusus (RK) Natal Tahun 2022. Minggu (25/12/2022).
Kegiatan pemberian Remisi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tertanggal 25 Desember 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kalapas Slawi Winarso yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Natal Tahun 2022.
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sejumlah 3(tiga) orang narapidana dengan rincian 1 Bulan sebanyak 2 orang dan 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang.
Winarso mengatakan bahwa remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi serta Imlek. Remisi khusus diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.
(Humas Lapas Slawi)