SLAWI - Satu orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial D secara resmi bebas dari Lapas Slawi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) untuk bisa berkumpul kembali bersama keluarga, Senin (29/05/2023). Napiter tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantarnya telah ikrar untuk setia kepada NKRI.
Sebelumnya D telah melaksanakan Ikrar Setia kepada NKRI yang dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2023 dan selama menjalani masa pidana di Lapas Slawi, D dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas maupun mengikuti program deradikalisasi dari BNPT secara rutin.
Dalam proses pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh petugas Lapas Slawi juga dibantu oleh Densus 88 Anti Teror, Personil TNI Kodim 0712 Tegal dan Anggota dari Polres Tegal yang sebelumnya telah berkoordinasi terkait pembebasan Napiter R tersebut. Dan Selanjutnya Narapidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk pengalihan pengawasan dan Bapas Pekalongan untuk pengalihan pembimbingan.
(Humas Lapas Slawi)